Anggota DPRD Banten Kecam Aksi Premanisme di Lahan Bekas HGU PT Cibiuk

RUANGBICARA.co.id, Lebak – Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PPP, Musa Weliansyah, mengecam keras tindakan premanisme yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan utusan PT Cibiuk. Aksi intimidasi itu terjadi di Desa Muara Dua, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak.

Menurut Musa Weliansyah, HGU atau Hak Guna Usaha milik PT Cibiuk sebenarnya sudah tidak diperpanjang sejak tahun 2013. Bahkan, Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak telah menerbitkan surat pemutusan hubungan hukum atas lahan tersebut pada 9 Juni 2022.

BACA JUGA: Petani di Lebak Diduga Kena Intimidasi 100 Preman Bersenjata Saat Garap Lahan

“PT Cibiuk tidak punya hak dan kewenangan untuk menguasai lahan itu secara permanen,” tegas Musa dalam keterangannya, Jumat (18/7/2025).

Ia juga menambahkan bahwa sesuai aturan, apabila HGU tidak diperpanjang, maka status lahan otomatis menjadi tanah negara. Karena itu, menurutnya, tidak ada yang salah jika masyarakat memanfaatkan lahan tersebut untuk bercocok tanam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *