RUANGBICARA.co.id – Banyak umat Muslim bertanya-tanya apakah mengorek kuping saat berpuasa bisa membatalkan puasa. Hal ini sering menjadi perdebatan karena berkaitan dengan batasan yang masuk ke dalam tubuh.
Dalam Islam, batasan antara bagian luar dan dalam telinga menjadi hal yang penting untuk dipahami. Bagian yang masih bisa dijangkau oleh jari kelingking dianggap sebagai bagian luar telinga.
Sementara itu, area yang lebih dalam dan tidak bisa dijangkau oleh jari kelingking termasuk dalam kategori bagian dalam telinga.
Buya Yahya, seorang ulama terkemuka, menegaskan bahwa mengorek kuping saat puasa tidak membatalkan ibadah tersebut.
BACA JUGA:Â Jadwal Lengkap Imsakiyah, Buka Puasa, dan Sholat Wilayah Sulteng Kabupaten Banggai Sekitarnya
Menurutnya, selama yang dilakukan hanya membersihkan bagian luar telinga, maka puasa tetap sah. Hal ini sejalan dengan pemahaman bahwa sesuatu yang tidak masuk ke dalam rongga tubuh secara langsung tidak membatalkan puasa.
“Mengorek kuping tidak membatalkan puasa, karena yang masuk hanyalah jari atau alat pembersih yang tidak sampai ke dalam rongga tubuh,” jelas Buya Yahya, dikutip dari Youtube Khalifah untuk semua, Senin (3/3/2025).
Pendapat Imam Madzhab
Dalam mazhab Imam Syafi’i, memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh dapat membatalkan puasa, kecuali mata. Namun, terdapat perbedaan pendapat dari Imam Ghazali yang berpendapat bahwa telinga bukan termasuk lubang yang terbuka.