RUANGBICARA.co.id – Memasuki bulan Ramadan, kerap kali banyak pertanyaan muncul terkait hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Salah satu pertanyaan yang sering ditanyakan adalah apakah menonton video porno bisa membatalkan puasa.
Menanggapi hal ini, Nyai Nurun Sariyah, S.H., pengasuh Pondok Pesantren Shafiya & Simpul Rahima Banyuwangi, memberikan penjelasan berdasarkan pandangan para ulama.
Dikutip dari Youtube Swararahima, Senin (3/3/2025), Nyai Nurun Sariyah menjelaskan bahwa menonton video porno itu sendiri tidak langsung membatalkan puasa.
Namun, jika seseorang mengalami inzal atau keluarnya air mani akibat menonton, maka hukumnya bisa berbeda tergantung pada pendapat ulama. Setidaknya ada tiga pandangan utama:
BACA JUGA:Â Jadwal Lengkap Imsakiyah, Buka Puasa, dan Sholat Wilayah Sulteng Kabupaten Banggai Sekitarnya
Pendapat pertama
Imam Syafi’i, Imam Al-Adzra’i, dan Imam Al-Mawardi berpendapat bahwa jika seseorang mengeluarkan mani hanya karena melihat, maka puasanya tidak batal.
Pendapat kedua
Ulama dari mazhab Hanafi dan Hanbali, seperti Imam Sarkhasi dan Ibnu Qudamah, menyatakan bahwa puasanya batal jika keluarnya mani disebabkan oleh tontonan yang disengaja.