Aset Rafael Alun Trisambodo Mulai Diperiksa KPK

“Materi pemeriksaan antara lain mengkonfirmasi berbagai aset Tersangka RAT yang sudah disita tim penyidik,” ungkap Ali.

Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pada pemeriksaan pajak.

Rafael diduga menerima aliran dana 90 ribu dolar Amerika Serikat melalui PT AME yang ia miliki.

Selain itu, KPK juga menyita alat bukti lain yakni “safety deposit box” (SDB) yang berisi sekitar Rp32,2 Miliar yang tersimpan dalam salah satu bank dengan pecahan mata uang dolar AS, dolar Singapura dan Euro.

Tersangka Rafaek Alun dijerat dengan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar