RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) yang didalamnya berisi para Bupati di setiap Kabupaten di Indonesia, mengusulkan perpanjangan masa jabatan kepala daerah sebagai solusi menjaga stabilitas pemerintahan daerah di tengah rencana revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Usulan tersebut mencuat dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Revisi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dari Perspektif Desentralisasi dan Otonomi Daerah” yang digelar oleh Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah di Jakarta, Selasa (1/4/2026).
BACA JUGA: Apkasi Bidik Lonjakan Pariwisata dan Investasi Nasional Lewat POI 2026
Sekretaris Jenderal Apkasi, Joune Ganda, menegaskan bahwa revisi UU Pemilu harus menjadi momentum untuk memperkuat desentralisasi, bukan justru melemahkan otonomi daerah.
Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah memang membawa harapan baru bagi kualitas demokrasi. Namun, di sisi lain, kebijakan tersebut memunculkan tantangan serius, terutama terkait masa transisi kepemimpinan daerah.
“Kami berharap revisi ini menghasilkan pemilu yang lebih demokratis tanpa mengikis prinsip otonomi. Jangan sampai pelayanan publik terganggu karena ketidakpastian transisi kepemimpinan,” ujar Joune.
Ia juga menekankan pentingnya pelibatan pemerintah daerah secara formal dalam pembahasan revisi UU Pemilu di DPR, agar daerah tidak hanya menjadi pelaksana teknis semata.
Solusi
Direktur Eksekutif Apkasi, Sarman Simanjorang, menjelaskan bahwa pemisahan jadwal Pemilu Nasional pada 2029 dan Pemilu Daerah pada 2031 berpotensi menimbulkan kekosongan kepemimpinan yang panjang.
Jika tidak diantisipasi, kondisi ini bisa memicu “banjir” Penjabat (Pj) kepala daerah yang menjabat dalam waktu lama, bahkan hingga dua tahun atau lebih.
Menurut Sarman, kondisi tersebut berisiko melemahkan legitimasi politik serta membatasi kewenangan dalam pengambilan keputusan strategis di daerah.
“Hasil Rakernas XVII Apkasi merekomendasikan perpanjangan masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2024 hingga dilantiknya kepala daerah hasil Pemilu 2031. Ini bukan soal hasrat kekuasaan, melainkan demi menjaga keberlanjutan pembangunan,” jelasnya.












