Aturan ODOL Dinilai Zalim, Sopir Truk Tuntut AHY Revisi Sekarang Juga

  1. Regulasi ongkos kirim berdasarkan tonase atau volume sebelum ada tindakan hukum.

  2. Mediasi antara sopir dan instansi pemerintah demi solusi bersama.

  3. Mendesak Menteri Perhubungan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) merevisi aturan ODOL.

  4. Pemerintah wajib menjamin perlindungan hukum bagi sopir truk.

  5. Kejelasan aturan logistik nasional agar tidak merugikan sopir.

Sementara itu, sebagian warga mendukung perjuangan sopir. Namun, banyak juga yang khawatir jika truk berhenti beroperasi. Salah satunya Rini, seorang pedagang sembako di Kudus, yang mengatakan bahwa aksi mogok bisa mengganggu pengiriman barang.

“Kalau truk berhenti operasi, pengiriman sembako pasti terganggu. Harga kebutuhan pokok bisa naik,” ungkapnya.

Langkah Strategis

Menanggapi situasi ini, pakar transportasi Djoko Setijowarno menyarankan pendekatan kombinasi antara dorongan (push) dan penarikan (pull). Menurutnya, Kementerian Ketenagakerjaan perlu menetapkan standar upah khusus untuk sopir truk agar ada kepastian penghasilan.

Selain itu, ia menekankan pentingnya optimalisasi moda transportasi alternatif seperti kereta api dan kapal laut.

“Kemenkeu juga perlu memberikan insentif untuk angkutan sembako agar distribusi dan harga pangan tetap stabil,” ujar Djoko dalam pernyataan resminya, Kamis (19/6/2025).

Djoko juga mendorong Kementerian Perhubungan untuk segera menetapkan tarif batas atas dan bawah dalam angkutan barang. Ia menyebut perlunya penurunan tarif tol untuk truk logistik, serta kewajiban pemilik barang memberikan surat pernyataan resmi kepada sopir guna melindungi mereka dari risiko hukum.

Akhirnya, dalam setiap pernyataan, para sopir menegaskan bahwa perjuangan mereka bukan untuk melawan hukum, melainkan untuk mencari penghidupan yang layak.

BACA JUGA: Tingkatkan Daya Saing Industri, Pemerintah Segera Tindak Odol

“Pekerjaan kami memang hina, tapi kami manusia. Kami ingin bisa menghidupi keluarga,” ujar salah satu sopir dengan suara penuh harap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *