Badan Publik Diminta Sediakan Akses Informasi Ramah Difabel

Inklusi Informasi

Yustitia juga menyoroti pentingnya akses informasi dalam konteks demokrasi dan pemilu. Ia mencontohkan bahwa video kampanye tanpa subtitle akan menyulitkan penyandang tuli untuk memahami pesan yang disampaikan.

“Begitu juga dengan selebaran tanpa versi audio. Teman-teman netra tidak bisa tahu apa isinya kalau tidak ada soft file atau audio. Jadi, badan publik seperti KPU juga harus memperhatikan hal ini,” jelasnya.

Sebagai lembaga advokasi, Yustitia dan timnya terus mendorong penerapan kebijakan ramah disabilitas di semua sektor, bukan hanya pendidikan atau ketenagakerjaan. Mereka bahkan telah mengawal sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang mendukung hak-hak penyandang disabilitas.

BACA JUGA: KIP RI Umumkan Pemenang Information Transparency Award 2025, Ini Daftarnya

“Kalau bukan kita yang bersuara, siapa lagi? Harapan saya, badan publik semakin sadar bahwa mereka harus menerapkan universal design dalam layanan mereka,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *