Banyak yang Salah Paham, Ternyata Ini Maksud Komdigi soal Aturan Gratis Ongkir Dibatasi

Jakarta – Baru-baru ini, publik ramai membicarakan aturan baru dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait pembatasan promo gratis ongkos kirim (ongkir) di e-commerce. Namun, banyak yang salah paham dan mengira kebijakan ini melarang gratis ongkir, padahal kenyataannya tidak demikian.

Sebagai informasi, Komdigi membatasi promo gratis ongkir maksimal hanya tiga hari dalam sebulan. Ketentuan ini sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.

BACA JUGA: Gratis Ongkir E-Commerce Kini Dibatasi Komdigi, Penjual dan Pembeli Kena Imbas?

Namun demikian, aturan ini hanya berlaku apabila promo gratis ongkir diberikan langsung oleh kurir melalui aplikasi atau loket mereka. Sebaliknya, jika potongan harga berasal dari e-commerce sebagai bagian dari promosi dagang, maka tidak ada batasan waktu.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa kebijakan ini dibuat demi melindungi para kurir sekaligus menjaga keberlangsungan bisnis logistik.

“Kurir adalah pahlawan logistik di era digital. Oleh karena itu, mereka layak dihargai dan diberi penghasilan yang manusiawi,” ujarnya, Sabtu (17/5/2025).

Selain itu, ia menegaskan bahwa jika promo terus diberikan di bawah biaya operasional kurir, maka dampaknya bisa sangat fatal: upah kurir menurun, perusahaan mengalami kerugian, dan kualitas layanan pun menurun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed