-
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang mengatur penyesuaian gaji PNS.
-
PP Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur kenaikan pensiun pokok sebesar 12% bagi pensiunan PNS serta janda atau duda pensiunan.
Taspen juga menegaskan bahwa pembayaran penyesuaian tersebut telah dilaksanakan sejak 1 Januari 2024.
Melalui video klarifikasinya, Taspen mengingatkan masyarakat agar tidak langsung mempercayai informasi yang belum diverifikasi. “Hoaks ada di mana-mana, kita harus waspada,” demikian bunyi narasi dalam unggahan itu, dikutip Selasa (11/11/2025).
Taspen memastikan bahwa mereka selalu menyalurkan gaji dan manfaat pensiun sesuai regulasi yang berlaku, tanpa ada pengurangan atau perubahan di luar aturan pemerintah.
Sebagai bentuk edukasi, Taspen kembali mengajak masyarakat untuk memastikan kebenaran informasi melalui langkah TAHAN, PASTIKAN, dan LAPORKAN.
Taspen menyarankan para pensiunan maupun PNS aktif untuk mendapatkan informasi melalui kanal resminya.
BACA JUGA: Pensiunan PNS Siap-Siap Dapat Rp1 Miliar Ditambah Gaji Naik Segini Tahun 2025, Tapi Syaratnya Ini…..
Dengan maraknya informasi tidak benar di media sosial, Taspen berharap masyarakat dapat lebih selektif dalam menerima berita tentang kenaikan gaji pensiunan 2025. Hingga kini, pemerintah belum mengumumkan kebijakan baru terkait penyesuaian gaji tersebut.











