RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Keterbukaan informasi publik semakin progresif di era digital. Hal ini juga didorong oleh kewajiban dari Undang-undang No. 14 Tahun 2008 dimana badan-badan publik harus mengedepankan tranparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam keterbukaan informasi.
Keterbukaan informasi di masa kini memang sudah jauh lebih baik dari masa lalu karena saat ini setiap badan publik (baik yang dibiayai oleh APBN, APBD, maupun non APBN/APBD) wajib membuka akses informasi secara luas kepada publik. Menurut M. Zamzani B. Tjenreng, Sekretaris Komisi Informasi Pusat (KIP), di era keterbukaan informasi, badan publik wajib hukumnya membuka akses data dan menyediakan informasi secara proaktif.
BACA JUGA: Anggaran Terpangkas hingga Rp500 Juta, Komisi Informasi Pusat Terpaksa Hentikan IKIP 2026
“Jadi sebisa mungkin jangan masyarakat yang meminta lebih dahulu, tapi badan publik dengan kesadaran yang besar harus memberikan lebih dahulu dulu informasi yang utuh kepada masyarakat. Sehingga masyarakat menganggap bahwa arti penting kehadiran dari badan publik tersebut dibentuk. Nah, saat ini di era kemajuan teknologi yang begitu tinggi dan menuntut dilakukan dengan digitalisasi, maka harapannya masyarakat sebagai pengguna daripada informasi tersebut,” jelas Zamzani kepada Ruang Bicara, Rabu (6/5/2026).
Dari penjelasan diatas maka Komisi Informasi Pusat harus terus memperhatikan dinamika perubahan Badan Publik dan kebutuhan masyarakat akan pentingnya sebuah informasi. Maka KIP masih harus terus melakukan pengenalan kepada masyarakat tentang arti penting dari keterbukaan informasi publik melalui strategi Branding, katanya.












