RUANGBICARA.co.id – Pemblokiran STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) setelah menjual mobil merupakan langkah penting yang sering kali diabaikan oleh banyak orang.
Namun, proses ini sangat krusial untuk memastikan bahwa Anda tidak lagi terdaftar sebagai pemilik kendaraan yang telah dijual. Hal ini membantu mencegah timbulnya kewajiban pajak atau masalah administratif lainnya di masa depan.
BACA JUGA:Â STNK Hilang atau Rusak? Ini Dia Cara Buat Ulangnya
Mengapa Blokir STNK Mobil yang Sudah Dijual Penting?
Pertama-tama, pemblokiran STNK mobil yang sudah dijual sangat penting karena dapat melindungi Anda dari tanggungan pajak dan denda yang tidak perlu. Ketika STNK tidak diblokir, nama Anda masih terdaftar sebagai pemilik kendaraan, meskipun mobil tersebut telah berpindah tangan.
Akibatnya, Anda tetap bertanggung jawab atas pembayaran pajak progresif, yang tentu akan memberatkan, terutama jika mobil tersebut tidak lagi Anda gunakan.
Selain itu, jika kendaraan tersebut terlibat dalam pelanggaran hukum atau kecelakaan, nama Anda sebagai pemilik lama bisa terseret dalam urusan hukum. Oleh karena itu, dengan memblokir STNK, Anda dapat memastikan bahwa tanggung jawab kepemilikan kendaraan sepenuhnya berpindah kepada pembeli.
Proses Pemblokiran STNK
Untuk melakukan pemblokiran STNK, terdapat dua pilihan, yaitu melalui kantor Samsat atau secara online. Di kantor Samsat, Anda perlu membawa beberapa dokumen penting, seperti STNK asli,
BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), dan bukti jual beli kendaraan. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa jam tergantung antrian dan kelengkapan dokumen yang disertakan.
Sebagai alternatif, layanan blokir STNK secara online kini tersedia di beberapa daerah. Proses ini lebih praktis karena dapat dilakukan dari rumah. Pastikan semua data yang dimasukkan sudah benar dan sesuai dengan identitas pemilik baru kendaraan.