RUANGBICARA.co.id – Menjelang batas waktu pelaporan pajak, tidak sedikit wajib pajak orang pribadi yang masih merasa bingung saat harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Kini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan Coretax sebagai sistem terbaru untuk memudahkan proses pelaporan SPT secara daring.
Coretax dirancang untuk membantu wajib pajak, khususnya karyawan dengan satu pemberi kerja, agar dapat melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan alur yang lebih sederhana dan terintegrasi.
BACA JUGA:Â Coretax Catat 867.730 SPT Tahunan Dilaporkan hingga Akhir Januari 2026
Agar tidak salah langkah, berikut 10 langkah lengkap cara lapor SPT Tahunan di Coretax tanpa ribet.
1. Siapkan Dokumen Pendukung Sejak Awal
Sebelum masuk ke sistem Coretax, pastikan seluruh dokumen sudah tersedia. Dokumen yang perlu disiapkan meliputi bukti potong PPh dari pemberi kerja (Bukti Potong A1/BPA1), daftar harta, daftar utang, serta data anggota keluarga dan tanggungan.
2. Akses Situs Resmi Coretax DJP
Buka laman resmi www.coretaxdjp.pajak.go.id melalui peramban. Coretax tersedia dalam bahasa Indonesia dan Inggris, sehingga wajib pajak dapat memilih bahasa yang paling nyaman digunakan.
3. Login Menggunakan NPWP atau NIK
Masukkan NPWP 16 digit atau NIK, kata sandi, pilih bahasa, lalu isi kode keamanan (captcha). Setelah itu, klik tombol Login untuk masuk ke akun wajib pajak.
4. Unduh Bukti Potong PPh dari Portal Wajib Pajak
Setelah login, masuk ke menu Portal Saya lalu pilih Dokumen Saya. Klik tombol refresh untuk menampilkan seluruh dokumen, kemudian unduh Bukti Potong A1 atau BPA1 yang telah diterbitkan oleh pemberi kerja.
5. Buat Konsep SPT Tahunan Baru
Masuk ke modul Surat Pemberitahuan (SPT), lalu pilih menu Surat Pemberitahuan SPT. Pastikan belum ada konsep SPT dengan periode yang sama, kemudian klik Buat Konsep SPT.












