Bisakah Gibran Dicopot? Ini Peluang Nyata dari Desakan 103 Purnawirawan TNI

Ada Peluang?

Melihat dinamika ini, Redaksi Ruang Bicara mencoba menganalisa melalui pendekatan hukum dan politik. Secara hukum berdasarkan UUD 1945, mekanisme pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden diatur secara ketat melalui jalur konstitusional.

Secara prosedural, desakan politik seperti petisi ini memang menjadi tekanan moral, namun tetap harus melewati mekanisme formal. Pertama-tama, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus mengusulkan pemberhentian, dengan syarat mendapat dukungan minimal 2/3 dari anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang memenuhi kuorum.

Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi (MK) wajib menguji apakah Wakil Presiden telah melanggar hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai pejabat negara. Jika MK memutuskan demikian, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) kemudian akan bersidang untuk memberhentikan Wakil Presiden secara resmi.

Meskipun begitu, meski desakan dari 103 purnawirawan ini cukup kuat secara simbolik, realisasinya tidak semudah membalikkan telapak tangan. Proses politik di DPR sangat bergantung pada kekuatan partai-partai politik, yang hingga saat ini masih solid mendukung pemerintahan.

Di sisi lain, tanpa dukungan besar dari partai-partai utama di DPR, usulan pemberhentian Gibran kemungkinan besar akan berhenti di tahap awal.

Pada akhirnya, desakan dari para purnawirawan TNI mencerminkan adanya dinamika baru dalam politik nasional. Namun, perlu disadari bahwa pemberhentian seorang Wakil Presiden seperti Gibran Rakabuming Raka memerlukan proses panjang dan dukungan politik yang sangat besar.

BACA JUGA: Proyek Underpass Joglo Warisan Gibran Sebabkan Banjir, Warga Solo Sesalkan Begini

Dengan kondisi saat ini, peluang pencopotan Gibran tetap ada, tetapi jalannya akan sangat berat dan penuh tantangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *