Tujuan RUU BUMN
Lebih lanjut, Supratman menegaskan revisi ini bukan untuk melemahkan peran kementerian, melainkan memperkuat tata kelola BUMN agar lebih modern, efisien, dan efektif. Bahkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kini juga masuk secara limitatif dalam UU BUMN untuk memperkuat fungsi pengawasan.
Selain itu, ia menyebut proses transisi dari Kementerian BUMN menuju BP BUMN akan disiapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Adapun penunjukan Kepala BP BUMN akan menjadi kewenangan penuh Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menambahkan pemerintah masih mengkaji dampak perubahan ini, terutama terkait status Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian BUMN. “Kalau ada konsekuensi terhadap contoh tadi yang disebut, sekarang yang sudah berdinas di Kementerian BUMN, itu bagian dari yang kami pikirkan nanti,” ujarnya.
BACA JUGA:Â Beres-beres BUMN Ala Prabowo
Dengan demikian, pembentukan BP BUMN menandai pergeseran besar dalam peran negara mengelola perusahaan pelat merah. Ke depan, BP BUMN akan fokus sebagai pengatur kebijakan dan regulasi, sementara Danantara mengambil posisi sebagai pelaksana bisnis dan investasi.