BP BUMN Resmi Dibentuk, Benarkah Sama dengan Danantara?

RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memasuki babak baru. DPR bersama pemerintah resmi menyetujui perubahan nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN dalam rapat panitia kerja revisi UU BUMN pada Jumat, 26 September 2025.

Ketua Komisi VI DPR, Anggia Ermarini, menjelaskan bahwa hasil revisi tersebut akan segera dibawa ke pembahasan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR. “Untuk selanjutnya dibawa pada pembahasan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU,” ujarnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Pedagang Pasar Desak Pemerintah Libatkan BUMN Atasi Krisis Minyak Goreng

Namun, pembentukan BP BUMN ini menimbulkan pertanyaan publik. Pasalnya, pengelolaan BUMN juga beralih ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) sebagaimana diatur dalam UU BUMN. Lantas, apakah BP BUMN dan Danantara memiliki fungsi yang sama?

Menurut Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, jawabannya tegas: tidak. Ia menekankan bahwa BP BUMN berfungsi sebagai regulator, sementara Danantara bertugas sebagai eksekutor. “BP BUMN tidak sama dengan Danantara. BP BUMN regulator, Danantara eksekutor,” kata Supratman usai rapat dengan Komisi VI DPR.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *