“Ini tidak pancasilais. Bagaimanapun Sila Ketuhanan yang Maha Esa menjamin hak melaksanakan ajaran agama,” tambah dia.
Sebelumnya, diketahui bahwa sebanyak 18 anggota Paskibraka putri tingkat pusat di Ibu Kota Nusantara (IKN) harus melepas jilbab mereka. Hal ini kontras dengan kondisi saat mereka masih menjalani latihan di Cibubur, Jawa Barat, di mana mereka tetap diperbolehkan mengenakan jilbab.
BACA JUGA: Unggul Soal Inovasi, BRIN Raih Penghargaan EV Ecosystem Award
Namun, hingga kini, pihak BPIP belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelarangan penggunaan jilbab tersebut. Kejelasan dari pihak terkait sangat dinantikan untuk menyelesaikan polemik yang muncul di tengah masyarakat.






