RUANGBICARA.co.id – Kabarnya, Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 pada bulan September.
Program ini memberikan bantuan tunai sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, yang dibayarkan sekaligus senilai Rp600.000. Namun, setiap kali pencairan berlangsung, selalu muncul pertanyaan dan kendala dari para pekerja.
BACA JUGA:Â Lebih dari 1 Juta Pekerja Belum Cairkan BSU di Kantor Pos, Buruan Waktu Hampir Habis!
Untuk itu, kami merangkum 14 pertanyaan paling sering ditanyakan berikut jawabannya agar penerima BSU lebih mudah memahami alurnya.
1. Siapa yang Berhak Menerima BSU 2025?
Syarat penerima BSU sudah diatur dalam Permenaker No. 5 Tahun 2025.
Pekerja harus WNI dengan NIK valid, terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori pekerja penerima upah (PU) hingga 30 April 2025, serta memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan. Selain itu, penerima diprioritaskan bagi pekerja yang belum mendapatkan PKH.
2. Bagaimana Cara Mengecek Penerima BSU?
Langkahnya cukup mudah. Pekerja dapat mengunjungi situs resmi bsu.kemnaker.go.id, lalu memasukkan NIK dan kode verifikasi.
Selain itu, status penerima juga bisa dicek melalui HRD perusahaan atau situs BPJS Ketenagakerjaan.
3. Apakah Pekerja yang Terkena PHK Masih Bisa Dapat BSU?
Ya, pekerja yang terkena PHK setelah September 2025 tetap berhak menerima BSU, selama masih tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sesuai aturan.
4. Apakah BSU Akan Dilanjutkan Tahun 2026?
Pemerintah memastikan BSU tetap berlanjut pada 2026. Namun, syarat, skema, dan nominal bantuan berbeda dari tahun 2025.
5. Kapan BSU Cair?
Pencairan BSU dilakukan mulai September 2025 secara bertahap.
Dana akan ditransfer langsung ke rekening penerima melalui bank-bank Himbara, Bank Syariah Indonesia untuk Aceh, atau PT Pos Indonesia bagi pekerja yang tidak memiliki rekening.
6. Bagaimana Jika NIK Saya Terdaftar di Program Bantuan Lain?
Jika NIK terdaftar di program lain seperti Prakerja, BPUM, atau PKH, maka BSU tidak bisa dicairkan.
Penerima harus memastikan data terbaru melalui lembaga terkait, mulai dari Kemendikbud, Dukcapil, hingga Kemensos.
7. Apakah Pekerja Informal Bisa Dapat BSU?
Sayangnya tidak. BSU hanya diperuntukkan bagi pekerja formal penerima upah yang aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk pekerja informal, pemerintah menyiapkan bantuan lain.
8. Kendala yang Sering Muncul Saat BSU Tidak Cair
Ada beberapa penyebab BSU gagal cair, di antaranya: