Bupati Pangandaran Diduga Intimidasi Wartawan, PMII Kecam Sikap Arogansi

Selain itu, PMII menilai kebebasan pers kini terancam, dengan dampak luas, termasuk pada psikologis keluarga korban dan masyarakat yang menyaksikan kejadian tersebut.

Selanjutnya, PMII menekankan pentingnya sikap terbuka terhadap kritik dan kebebasan berpendapat yang dijamin dalam Undang-Undang 1945 Pasal 28 dan Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Kemudian, Bupati juga dianggap melanggar etika pemerintahan, yang mengharuskan kepala daerah menjaga norma dalam pelaksanaan tugas.

“Jika merasa ada pemberitaan yang salah, Bupati seharusnya menggunakan hak jawab, bukan intimidasi,” tambahnya.

BACA JUGA: Viral Mobil Plat RI 24 Terobos Jalur Khusus Busway, Ini Tanggapan Transjakarta

Dengan demikian, PMII berkomitmen untuk menanggapi setiap pelanggaran terhadap kebebasan berpendapat dan hak masyarakat mengkritik pemerintah.

“Jika kejadian serupa terjadi lagi, kami akan terus melawan sikap arogan yang bertentangan dengan kepentingan masyarakat,” tutup Anwar.

Masyarakat diharapkan lebih sadar akan pentingnya menjaga etika dalam berinteraksi dengan pejabat publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *