RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno menanggapi penolakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876. Ia menegaskan, keputusan tersebut telah melalui mekanisme panjang dan melibatkan seluruh unsur dalam Dewan Pengupahan.
“UMP itu merupakan keputusan Dewan Pengupahan yang bersifat tripartit. Di dalamnya ada pemerintah daerah, perwakilan buruh, dan pengusaha. Jadi ketika gubernur menetapkan melalui pergub, prosesnya sudah berjalan cukup panjang,” ujar Rano kepada wartawan di PAM Jaya Corporate Learning, Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (28/12/2025).
BACA JUGA: Lonjakan Mobilitas Nataru Jadi Sinyal Penguatan Konsumsi dan Ekonomi Domestik
Rano meminta KSPI dan kelompok buruh untuk kembali duduk bersama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta guna mencari titik temu. Ia menegaskan, penyampaian aspirasi buruh merupakan hak yang dijamin, termasuk melalui jalur hukum.
“Apakah nanti kawan-kawan buruh akan demo atau protes, itu hak. Mekanismenya juga ada, bisa lewat perundingan atau PTUN. Tapi mari kita duduk bersama,” katanya.
Ia juga menyinggung adanya kebijakan pendukung di luar upah yang disiapkan Pemprov Jakarta untuk meringankan beban pekerja. Menurut Rano, komponen subsidi seperti transportasi dan pangan murah turut diperhitungkan dalam kebijakan pengupahan.
“Rp5,7 juta itu juga dibarengi dengan subsidi dari Pemprov Jakarta, seperti transportasi dan sembako murah. Itu bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan buruh,” ujarnya.
Rano menilai perbedaan pandangan dalam penetapan UMP merupakan dinamika yang wajar dalam proses pengambilan kebijakan. Ia menekankan pentingnya dialog untuk mencari solusi bersama.








