Oleh karena itu, Bansos PBI JK sangat penting bagi mereka yang membutuhkan akses kesehatan gratis.
BACA JUGA: Segera Cek NIK KTP Kamu untuk Menjadi Penerima Bansos PBI JK, Bisa Langsung Cair November 2024
Cara Cek Penerima Bansos PBI JK
Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah termasuk dalam daftar penerima bansos PBI JK, Anda dapat memeriksanya secara online melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Akses Laman Cek Bansos: Pertama, kunjungi website resmi di cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi Identitas dan Lokasi: Setelah itu, masukkan data wilayah, mulai dari provinsi, kabupaten, kecamatan, hingga desa atau kelurahan.
- Masukkan Nama Penerima Manfaat: Isikan nama sesuai KTP agar data yang muncul lebih akurat.
- Verifikasi Kode Captcha: Kemudian, ketik kode captcha yang muncul dan klik “Cari Data.”
- Hasil Pencarian: Apabila terdaftar, sistem akan menampilkan data Anda sebagai penerima manfaat. Sebaliknya, jika tidak terdaftar, akan muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM.”
Syarat dan Cara Mendaftar Bansos PBI JK
Untuk menjadi penerima bansos PBI JK, ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan. Sebagai calon penerima, Anda harus memenuhi kriteria berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Pertama, pemohon harus berstatus sebagai WNI.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Selanjutnya, pastikan calon penerima sudah terdaftar di DTKS Kementerian Sosial.
- Tidak Mampu Membayar Iuran Kesehatan: Program ini ditujukan bagi mereka yang tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan.
- Ajukan Permohonan ke Dinas Sosial: Anda harus membawa fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan.
- Verifikasi dan Validasi Data: Dinas Sosial akan memverifikasi data Anda sebelum meneruskannya ke BPJS Kesehatan.
- Diterbitkan Surat Pengantar: Setelah verifikasi selesai, Dinas Sosial akan memberikan surat pengantar untuk mendapatkan layanan BPJS Kesehatan.
Kriteria Penerima yang Tidak Layak
Menurut Keputusan Menteri Sosial RI No. 73/HUK/2024, terdapat beberapa kriteria penerima bansos yang dianggap tidak layak. Berikut kriterianya:
- Data Tidak Ditemukan: Misalnya, data yang tidak akurat atau belum diperbarui.
- Meninggal Dunia: Jika penerima telah meninggal, maka bantuan tidak dapat diterima, kecuali ada pengganti dalam keluarga.
- Alamat Tidak Ditemukan: Jika alamat tidak valid, maka data perlu segera diperbarui.
- Anggota Keluarga ASN/TNI/Polri: Penerima yang memiliki anggota keluarga dengan pekerjaan ASN/TNI/Polri tidak layak menerima bantuan.
- Pekerjaan ASN/TNI/Polri: Penerima dengan penghasilan tetap dianggap mampu, sehingga tidak memenuhi syarat.
Dengan kata lain, pemerintah berharap bantuan ini dapat tepat sasaran dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.
Oleh sebab itu, pastikan Anda memenuhi semua syarat dan mengikuti prosedur dengan benar agar dapat menerima manfaat dari program ini.











