Ketua GAMBU, Arya, meminta KPK memanggil Menag Yaqut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Dikatakan bahwa 50 persen kuota haji reguler dialihkan menjadi haji khusus untuk tahun 2024.
“Kami minta KPK memanggil semua pihak terkait untuk pemeriksaan sesuai hukum,” kata Arya di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2024).
BACA JUGA:Â Dugaan Korupsi Menpora Hingga Ketua KPK Disinggung Mahasiswa di Forum Youth Political View
Arya juga mengungkapkan bahwa kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia, sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
“Ada dugaan bahwa Menteri melanggar hukum dan menyalahgunakan wewenang,” jelasnya.

 
																						




