Oleh karena itu, masyarakat perlu mengetahui aturan ini agar tidak salah memahami cakupan BPJS.
Daftar 21 Penyakit Tidak Ditanggung BPJS
Berikut ini adalah daftar 21 penyakit atau layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
- Wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB) – Penyakit akibat wabah atau KLB tidak menjadi tanggung jawab BPJS.
- Operasi kecantikan dan estetika – Karena sifatnya tidak mendesak, layanan ini dikecualikan.
- Perawatan perataan gigi (behel) – Layanan ini dianggap sebagai kebutuhan estetika.
- Penyakit akibat tindak pidana – Penyakit ini juga tidak termasuk dalam cakupan.
- Cedera akibat percobaan bunuh diri – Hal ini disebabkan oleh faktor non-medis.
- Gangguan akibat konsumsi alkohol atau narkoba – Karena ini merupakan tindakan preventif, tidak ditanggung BPJS.
- Pengobatan mandul atau infertilitas – Layanan ini termasuk dalam pengecualian.
- Cedera akibat tawuran – Penyebab yang bersifat non-medis membuat layanan ini dikecualikan.
- Pelayanan di luar negeri – Karena jangkauan BPJS bersifat lokal, layanan ini tidak ditanggung.
- Percobaan atau eksperimen medis – Layanan yang belum teruji juga tidak ditanggung.
- Pengobatan alternatif – BPJS hanya mencakup layanan medis konvensional.
- Alat kontrasepsi – Karena sifatnya preventif, ini tidak termasuk.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga – Layanan ini di luar cakupan BPJS.
- Pelayanan yang tidak sesuai peraturan – Semua layanan harus mematuhi aturan yang berlaku.
- Fasilitas non-mitra BPJS – Hanya fasilitas mitra BPJS yang diakomodasi.
- Kecelakaan kerja – Kecelakaan ini ditanggung oleh program lain.
- Kecelakaan lalu lintas – Seperti kecelakaan kerja, layanan ini juga tidak termasuk.
- Pelayanan untuk anggota TNI dan Polri – Mereka memiliki program tersendiri.
- Layanan dalam bakti sosial – Karena bersifat sukarela, ini tidak dicakup BPJS.
- Program yang sudah ditanggung lainnya – Tidak ada duplikasi tanggungan.
- Layanan di luar manfaat jaminan kesehatan – Semua layanan harus sesuai manfaat jaminan kesehatan.
Mengapa Penting untuk Mengetahui Hal Ini?
Dengan mengetahui batasan cakupan BPJS Kesehatan, masyarakat dapat menghindari kesalahpahaman saat menggunakan layanan ini. Selain itu, menjaga kesehatan menjadi langkah yang jauh lebih penting agar terhindar dari risiko penyakit yang tidak ditanggung BPJS.
Lebih lanjut, penting juga untuk mempersiapkan diri menghadapi kemungkinan tak terduga. Dengan perencanaan yang baik, masyarakat dapat meminimalkan risiko finansial akibat penyakit yang tidak ditanggung BPJS. Oleh karena itu, selalu perhatikan gaya hidup sehat dan patuhi aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Â Waduh, Siap-siap Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik Tahun Depan
Dengan memahami informasi ini, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menggunakan layanan BPJS Kesehatan dan lebih sadar akan pentingnya menjaga kesehatan.












