RUANGBICARA.co.id – Proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 masih menjadi perhatian publik. Berdasarkan jadwal resmi, pengisian DRH seharusnya berlangsung mulai 28 Agustus hingga 15 September 2025.
Namun, hingga 6 September 2025, link pengisian DRH di portal SSCASN BKN belum juga muncul. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah tahapan tersebut akan kembali mengalami keterlambatan seperti yang dikhawatirkan banyak peserta.
BACA JUGA:Â Mau Lolos PCPM Bank Indonesia? Hindari 7 Kesalahan yang Sering Banget Dilakukan Peserta
Sebelum bisa mengisi DRH, peserta wajib melewati sejumlah tahapan penting. Berdasarkan surat edaran Kementerian PANRB, penetapan kebutuhan instansi dijadwalkan pada 26 Agustus hingga 4 September 2025. Kemudian, pengumuman alokasi kebutuhan seharusnya berlangsung pada 27 Agustus sampai 6 September 2025.
Dengan demikian, barulah setelah pengumuman selesai, peserta dapat mengisi DRH sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Sayangnya, hingga batas akhir 6 September 2025, pengumuman alokasi kebutuhan belum diterbitkan sehingga proses berikutnya berpotensi terganggu.
Kepala BKPSDM Kabupaten Kudus, Putut Winarko, menjelaskan bahwa hingga awal September 2025 belum ada instruksi resmi terkait pengisian DRH PPPK Paruh Waktu. Menurutnya, mekanisme kali ini akan lebih sederhana dibanding CPNS karena mayoritas pesertanya adalah tenaga honorer berpengalaman.
Sementara itu, Desri Rianto dari Forum Honorer Jawa Timur menambahkan bahwa Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim masih menunggu penetapan formasi dari Kementerian PANRB. Oleh sebab itu, ia mengimbau agar peserta tetap sabar menunggu pengumuman resmi dari BKN.
Jadwal Lengkap
Mengacu pada jadwal resmi Kementerian PANRB, berikut tahapan lengkap seleksi PPPK Paruh Waktu 2025:






