RUANGBICARA.co.id – Kabar yang ditunggu-tunggu akhirnya datang. Pemerintah resmi mengumumkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026.
Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang ditandatangani di Jakarta pada Jumat, 19 September 2025.
Dalam keputusan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa penetapan hari libur nasional dan cuti bersama bertujuan memberi kepastian bagi masyarakat.
BACA JUGA:Â Ini 13 Ide Lomba 17-an Bikin Ngakak yang Wajib Kamu Coba Saat Hari Libur Nasional 18 Agustus
Dengan begitu, aparatur sipil negara (ASN) maupun pekerja di sektor swasta dapat mengatur jadwal kerja tanpa kehilangan kesempatan beristirahat dan berkumpul bersama keluarga.
Selain itu, aturan ini juga menjadi pedoman penting agar aktivitas tetap berjalan efektif, namun kualitas hidup masyarakat tetap terjaga. Tidak hanya itu, penentuan cuti bersama juga memperhatikan kebutuhan keagamaan, tradisi, hingga momentum kebangsaan yang melekat dalam kehidupan bangsa Indonesia.
Daftar Hari Libur
Tahun 2026 akan memiliki 16 hari libur nasional. Berikut daftar lengkapnya:









