RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Seorang pengusaha di bidang Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE), Rian Hidayat (RH), melayangkan gugatan terhadap Bank Nasional Indonesia (BNI) setelah dana sebesar Rp 6,5 miliar miliknya diduga hilang dari rekening. Gugatan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara 642/Pdt.G/2025/PN Jkt Pst.
Kuasa hukum Rian Hidayat, Yudianta Simbolon, menjelaskan bahwa dana Rp 6,5 miliar itu merupakan pembayaran tahap kedua dari salah satu kementerian terkait proyek MICE yang telah diselesaikan kliennya. Dana tersebut sebelumnya ditransfer ke rekening BNI milik RH, namun tidak bisa dicairkan.
BACA JUGA: Lewat Bulu tangkis, BNI Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo
Menurut Yudianta, BNI diduga melakukan pemblokiran rekening tanpa pemberitahuan dan tanpa persetujuan dari Rian Hidayat sebagai penerima kuasa direksi untuk pembukaan rekening. “Pemblokiran tanpa konfirmasi, sepengetahuan, dan persetujuan dari Penggugat,” ujar Yudianta kepada wartawan, usai proses mediasi di PN Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025).












