Delegasi KSPSI-AGN Soroti Nasib Buruh di Konferensi Global ILO

RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Dua delegasi dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia – Anak Gerakan Nasional (KSPSI-AGN) mengikuti Konferensi Perburuhan Internasional (International Labour Conference/ILC) ke-113 yang diselenggarakan oleh International Labour Organization (ILO). Acara ini berlangsung pada 2–13 Juni 2025 di Jenewa, Swiss.

William Yani dan Afif Johan menjadi wakil KSPSI-AGN dalam konferensi buruh internasional tersebut. Mereka mewakili dua komite penting dalam ILC, yaitu Komite Aplikasi Standar dan Komite Ekonomi Platform. Konferensi ILC sendiri memiliki empat komite utama, yaitu Komite Aplikasi Standar, Komite Bahaya Biologis, Komite Ekonomi Platform, dan Komite Diskusi Umum.

BACA JUGA: Strategi Baru atau Masalah Internal? Ini Fakta Terbaru PHK Massal Bank Danamon

William Yani yang duduk di Komite Aplikasi Standar (CAS) menyatakan, keikutsertaan Indonesia dalam komite ini adalah bukti nyata kepedulian terhadap prinsip kerja layak, keadilan sosial, dan penghormatan hak asasi pekerja.

“Komite ini bukan hanya forum evaluasi, tetapi juga sarana memperkuat komitmen global dalam melindungi hak-hak buruh, termasuk di Indonesia,” ujar William Yani dalam siaran tertulis, Selasa (3/6/2025).

Komite Aplikasi Standar memiliki peran penting dalam mengawasi pelaksanaan konvensi ILO oleh negara anggota. Tahun ini, CAS meninjau kepatuhan 40 negara, termasuk Afganistan, India, dan Myanmar, terhadap konvensi penting seperti anti diskriminasi, hak berunding, kerja paksa, dan pengawasan ketenagakerjaan.

Selain menelaah kasus per negara, CAS menekankan pentingnya dialog tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Komite ini berkomitmen merumuskan rekomendasi serta mendorong tindak lanjut kebijakan di tingkat nasional dan internasional.

Tantangan

Sementara itu, Afif Johan yang tergabung dalam Komite Ekonomi Platform mengungkapkan tantangan yang dihadapi pekerja digital di Indonesia.

“Pekerja digital sering berada dalam posisi rentan secara hukum. Mereka bekerja seperti pekerja penuh waktu, namun tanpa kepastian upah, perlindungan sosial, dan akses mekanisme perundingan. Oleh karena itu, Indonesia mendorong penyusunan norma internasional baru untuk menutup kekosongan regulasi dan menjamin perlindungan setara bagi semua pekerja,” jelas Afif.

Komite Ekonomi Platform membahas perkembangan dunia kerja digital, terutama di sektor ojek daring, kurir online, dan pekerja lepas digital lainnya. Beberapa topik utama yang dibahas meliputi status hukum pekerja digital, akses perlindungan sosial, pengaturan algoritma, standar kerja minimum, serta partisipasi tripartit dalam ekosistem digital.

Komite ini juga meninjau praktik di berbagai negara, baik yang mengklasifikasikan pekerja platform sebagai karyawan penuh maupun yang memberikan status khusus dengan tetap menjamin hak dasar pekerja.

Sebanyak 43 delegasi tripartit Indonesia hadir dalam ILC 2025, yang terdiri dari unsur pemerintah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha. Kehadiran Indonesia dalam ajang tertinggi sistem perburuhan internasional ini menegaskan komitmen nasional memperkuat perlindungan pekerja di era digital dan mendorong penegakan hak buruh di tingkat global.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *