Palangka Raya – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palangka Raya mengeluarkan himbauan bagi masyarakat untuk selalu membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) saat bepergian.
Aturan ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 18 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaannya.
BACA JUGA:Â Ribuan Warga Baduy Telah Miliki BPJS dan KTP
Kasatpol PP Palangka Raya, Berlianto, menyampaikan bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal 81 ayat 5, setiap penduduk yang memiliki KTP-el wajib membawanya saat bepergian. Jika melanggar akan dikenakan denda Rp 100 ribu.






