Ia juga menambahkan bahwa beberapa lembaga seperti BNPB, BNPT, Bakamla, dan BNPP selama ini telah diisi oleh prajurit TNI tanpa memiliki payung hukum yang jelas. Dengan revisi ini, keberadaan mereka kini memiliki dasar hukum yang kuat.
3. Panglima TNI
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa larangan bagi prajurit TNI untuk berbisnis tetap dipertahankan dalam UU TNI yang baru. Namun,
ia mengakui masih ada anggota TNI yang menjalankan usaha kecil-kecilan untuk mencukupi kebutuhan hidup.
“Jangan langsung dikategorikan sebagai bisnis. Ada prajurit yang sekadar berjualan makanan di kesatuan atau menarik ojek untuk tambahan penghasilan. Itu berbeda dengan koperasi,” katanya.
4. Menhan Sjafrie
Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, membantah bahwa revisi UU TNI ini akan membawa kembali sistem Orde Baru.
Ia menegaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk memperkuat profesionalisme TNI tanpa mengesampingkan prinsip demokrasi.
“Kita tidak akan kembali ke masa lalu. Saat ini, kita berada dalam era demokrasi yang menjunjung supremasi sipil,” ujarnya.
5. HMI UNJ
Berbeda dengan mahasiswa lain yang menolak, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam Universitas Negeri Jakarta (HMI UNJ), Muhammad Falah Musyaffa, justru mendukung pengesahan RUU TNI.
Ia menilai regulasi ini sebagai langkah maju dalam memperkuat sistem pertahanan nasional.
“Ini bukan hanya soal respons terhadap ancaman militer, tetapi juga soal menyesuaikan sistem pertahanan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan strategis bangsa,” ujarnya dalam diskusi publik di Jakarta Timur.
6. Koalisi Masyarakat Merah Putih
Koalisi Masyarakat Merah Putih (KMMP) melalui juru bicaranya, Bung Hayum, juga menyatakan dukungan terhadap revisi UU TNI. Menurutnya, penguatan TNI melalui regulasi ini penting untuk menjaga kedaulatan negara.
“Negara ini tidak boleh lemah di tengah ancaman global. TNI harus diperkuat, tidak hanya dalam hal persenjataan, tetapi juga dari aspek legalitas dan kewenangannya,” tegasnya.
7. Mahfud Md
Mantan Menkopolhukam, Mahfud Md, menegaskan bahwa revisi UU TNI ini tidak akan membawa kembali dwifungsi ABRI. Ia menjelaskan bahwa aturan ini mempertegas batasan bagi anggota TNI yang ingin masuk ke ranah sipil.
“Di masa lalu, TNI bisa masuk ke DPR tanpa pemilu, bahkan mengisi jabatan eksekutif seperti gubernur dan bupati. Dalam aturan yang baru, itu tidak akan terjadi lagi. Sekarang, jika ingin masuk ke jabatan sipil, mereka harus pensiun terlebih dahulu,” katanya.
BACA JUGA: Memanas! Deddy Corbuzier Vs Panji Pragiwaksono, Saling Sentil Soal RUU TNI
Dukungan terhadap pengesahan revisi UU TNI datang dari berbagai pihak, mulai dari tokoh politik, aktivis, hingga mahasiswa. Mereka menilai regulasi ini sebagai langkah penting dalam memperkuat sistem pertahanan nasional tanpa mengesampingkan supremasi sipil. Tapi benarkah?












