RUANGBICARA.co.id, Serang – Secarik memo dari Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo, menjadi viral setelah tersebar di media sosial.
Dalam memo itu, Budi diduga menulis singkat, “Mohon dibantu dan ditindaklanjuti,” lengkap dengan tanda tangan dirinya. Memo tersebut ditujukan kepada pihak SMA Negeri Cilegon, diduga sebagai permintaan agar seorang calon siswa diterima di sekolah tersebut.
Selanjutnya, unggahan memo itu memicu berbagai reaksi dari masyarakat. Banyak warganet menilai tindakan Budi sebagai bentuk intervensi terhadap proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025. Mereka menyayangkan adanya upaya titipan di tengah sistem seleksi yang seharusnya transparan dan adil.
BACA JUGA: Memo Viral Diduga Intervensi Sekolah, Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo Terancam Kena Sanksi?
Merespon hal tersebut, Ketua Dewan Pendidikan Provinsi Banten, Prof Yudi Juniardi, secara terbuka menyatakan kekecewaannya. Akademisi Untirta itu menilai tindakan Budi mencederai prinsip dasar dalam pelaksanaan SPMB.
“Dewan Pendidikan Provinsi Banten menyayangkan sekaligus menyatakan kekecewaan yang mendalam atas adanya tindakan Wakil Ketua DPRD Banten yang diduga memberikan rekomendasi di luar mekanisme resmi SPMB,” kata Prof Yudi saat dihubungi Ruang Bicara, Minggu (29/6/2025).
Kemudian, Prof Yudi menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak sejalan dengan nilai-nilai transparansi, objektivitas, keadilan, dan akuntabilitas. Ia menyebut bahwa intervensi seperti itu merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan.
“Kami menilai, intervensi dalam bentuk rekomendasi semacam itu merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang dapat mencederai kepercayaan publik dan menimbulkan ketidakadilan bagi peserta didik lain,” ujarnya tegas.






