Dianggap Curang, Benarkah Wasit Boleh Tak Meniup Peluit Meski Injury Time Habis?

RUANGBICARA.co.id – Pertandingan kualifikasi Piala Dunia 2026 antara Bahrain dan Indonesia pada Kamis (10/10/2024) menimbulkan kontroversi.

Wasit Ahmed Al-Kaf dari Oman memperpanjang injury time lebih dari enam menit yang ditetapkan, sehingga Bahrain berhasil mencetak gol penyeimbang pada menit ke-90+9. Gol tersebut memaksa pertandingan berakhir imbang 2-2, yang langsung memicu protes dari ofisial Indonesia.

BACA JUGA: Awas, Bahrain Bisa Patahkan Sayap Garuda Jika…

Protes keras dilayangkan oleh manajer Timnas Indonesia, Sumardji, namun wasit malah mengganjarnya dengan kartu merah. Selama pertandingan, banyak pihak menilai wasit sering meniup peluit untuk pelanggaran Indonesia, hingga tim tersebut tercatat melakukan 27 pelanggaran.

Keputusan wasit untuk memperpanjang waktu tambahan menimbulkan pertanyaan: apakah wasit memang bisa tidak meniup peluit akhir meski injury time telah habis?

Aturan FIFA

FIFA menetapkan aturan bahwa sebuah pertandingan sepak bola berlangsung dalam dua babak masing-masing 45 menit. Tambahan waktu diberikan oleh wasit untuk menggantikan waktu yang terbuang akibat pergantian pemain, perawatan cedera, atau insiden lain.

Pasal 7 dari Laws of the Game FIFA menyatakan wasit memiliki kewenangan penuh dalam menentukan durasi waktu tambahan dan kapan pertandingan berakhir.

Wasit boleh memperpanjang waktu tambahan apabila ada insiden penting, seperti pelanggaran atau tendangan sudut, yang belum selesai. Dengan begitu, meski waktu tambahan telah habis, wasit masih bisa memperpanjang waktu hingga insiden tersebut terselesaikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *