Penyesuaian ini mempertimbangkan perubahan parameter ekonomi makro, seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
BACA JUGA:Â Rumah di Citra Maja Diduga Curi Listrik 80 Ribu Watt
Berikut rincian tarif listrik yang berlaku mulai 1 Juli 2024:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh
BACA JUGA:Â Tips Membeli Mobil Listrik Bekas: Apa yang Harus Diperhatikan
Dengan tarif listrik yang stabil ini, pemerintah berusaha menjaga stabilitas ekonomi dan memberikan kepastian bagi masyarakat serta pelaku usaha dalam merencanakan pengeluaran energi listrik mereka untuk tiga bulan ke depan.
Keputusan ini juga diharapkan dapat mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional di tengah tantangan global yang terus berkembang.












