Depok – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok mengarahkan Puskesmas di wilayahnya untuk melaksanakan pemeriksaan dan pembinaan kesehatan bagi calon jemaah haji tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi. Upaya ini bertujuan memastikan kesehatan calon jemaah haji terpantau sejak dini.
Dinkes Kota Depok mengeluarkan Surat Pemberitahuan (SP) Pemeriksaan dan Pembinaan Kesehatan Jemaah Haji Tahun 1446 H./2025M Nomor 443.33/9047-Survim pada 6 Desember 2024.
BACA JUGA: Dokter RSUD Pandeglang Diberangkatkan Ke China dan Jepang Untuk Penuhi Kebutuhan Spesialis Jantung
Surat tersebut menjelaskan standar teknis pemeriksaan kesehatan yang harus dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas di seluruh Kota Depok.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Mary Liziawati, menekankan pentingnya asuransi kesehatan bagi calon jemaah haji. Ia menyebutkan bahwa pemerintah tidak lagi bertanggung jawab atas penyelenggaraan layanan kesehatan selama keberangkatan dan kepulangan jemaah.
“Calon jemaah harus memiliki asuransi kesehatan, baik berupa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maupun asuransi lainnya. Asuransi ini akan melindungi mereka selama perjalanan ibadah,” ujar Mary pada Senin (6/1/2025).
Pemeriksaan Terpusat di 11 Puskesmas
Dinkes Kota Depok menunjuk 11 Puskesmas untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji. Puskesmas tersebut dipilih berdasarkan lokasi domisili calon jemaah agar prosesnya lebih efisien.






