HMI Cabang Lebak juga mengungkapkan adanya pungutan liar (pungli) terhadap calon pegawai negeri sipil (CPNS) sebesar Rp2.500.000.
Selain itu, terdapat dugaan korupsi terkait penyaluran Dana Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi (BKBA) di Banten. Data penerima bantuan yang tidak lengkap menambah keraguan terhadap transparansi pengelolaan dana tersebut.
“Pungli ini merugikan, dan dugaan tipikor dalam penyaluran dana BKBA perlu dicermati,” tambah Harry Agung.
Selanjutnya, HMI Cabang Lebak berencana membawa masalah ini ke Kementerian Agama RI. Mereka meminta Menteri Agama, Nasaruddin Umar, segera mengevaluasi kinerja Kemenag Kanwil Banten dan membersihkan oknum-oknum yang merusak citra lembaga tersebut.
“Kami akan mengevaluasi kinerja Kemenag Kanwil Banten dan membersihkan nama-nama oknum yang merusak citra Kemenag,” tegas Harry Agung.
BACA JUGA:Â Kemenag Banten Bagikan SK Pemetaan dan Penataan PNS Angkatan 2019, Kakanwil Beri Pesan Begini
Terakhir, Harry Agung juga mendesak Menteri Agama untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat.
“Kasus-kasus ini sudah terlalu banyak. Kami mendesak evaluasi menyeluruh terhadap Kemenag Kanwil Banten,” pungkasnya.