Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutuskan untuk memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari. Keputusan ini terkait dengan pengaduan dari seorang perempuan berinisial CAT, yang merupakan Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Hasyim Terbukti Melanggar Kode Etik
Putusan ini dibacakan oleh Ketua DKPP, Heddy Lukito, pada sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Heddy menyatakan bahwa Hasyim terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” ujar Heddy saat membacakan putusan.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU Periode 2022-2027 terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” imbuh Heddy.
BACA JUGA:Â KPU Minta MK Tolak Gugatan dalam Sengketa Pilpres 2024
DKPP telah menyatakan bahwa tidak ada hubungan seks antara Hasyim Asy’ari dan CAT. Menurut DKPP, kegiatan Hasyim selama di Den Haag berkaitan dengan kepemiluan, dan kegiatan di luar kepemiluan dilakukan bersama-sama petugas pemilu lain.
“Berdasarkan fakta tersebut, tidak pernah terjadi peristiwa di mana teradu (Hasyim) dan pengadu (anggota PPLN Den Haag) pergi berdua terlebih hingga pemaksaan hubungan badan,” kata Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam sidang di Jakarta, Rabu (3/7/2024).






