Lebak – Kasus yang menyeret Kepala Desa Kerta, Kecamatan Banjarsari, semakin menjadi sorotan publik.
Setelah sebelumnya ramai diberitakan terkait dugaan penggunaan narkoba, aksi penodongan, dan pengancaman di depan umum, kini muncul dugaan korupsi Dana Desa senilai Rp 613 juta yang ditransfer ke rekening istrinya.
Bukan sekadar isu, warga Desa Kerta telah resmi melaporkan dugaan penodongan dan pengancaman yang dilakukan Kades Kerta, RZ, ke Mapolres Lebak pada 16 Januari 2025.
Aksi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama setelah muncul kesaksian bahwa kepala desa tersebut menggunakan senjata api secara sewenang-wenang di tempat umum.
BACA JUGA:Â Ditengah Isu Pertamax Dioplos Bensin RON 88, Ini Harga BBM Maret di SPBU Provinsi Indonesia
Sejak laporan diajukan, korban dan saksi, yang didampingi oleh Tim Kuasa Hukum Raden Elang Mulyana, kembali mendatangi Polres Lebak pada Kamis (27/2/2025) guna menindaklanjuti kasus yang sudah hampir dua bulan belum menunjukkan perkembangan.
Kasus ini tidak hanya menarik perhatian warga, tetapi juga berbagai pihak, termasuk Anggota DPRD Provinsi Banten yang memberikan pendampingan hukum dengan menyiapkan lima pengacara. Selain itu, organisasi masyarakat Grib Jaya turut serta dalam membela warga Desa Kerta.

 
																						









