Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Nadiem Makarim, Berawal dari Covid-19 hingga Abaikan Rekomendasi

RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Proyek pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun di era Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nadiem Makarim kini tengah menjadi sorotan. Pasalnya, proyek tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan telah masuk tahap penyidikan di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Untuk diketahui, penyelidikan kasus ini menunjukkan adanya indikasi kuat pemufakatan jahat. Kejagung mengungkap bahwa ada pengarahan khusus kepada tim teknis agar menyusun kajian pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berbasis Chrome OS.

BACA JUGA: Siapa Jobi Triananda Hasjim, Eks Dirut PGN yang Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas?

Selain itu, beberapa staf khusus Nadiem Makarim juga ikut terseret dalam penyidikan, termasuk Fiona Handayani, Juris Stan, dan Ibrahim yang juga terlibat sebagai tim teknis proyek tersebut.

Lebih lanjut, Kejagung menjadwalkan pemeriksaan terhadap Juris Stan, mantan stafsus Nadiem Makarim, pada Rabu (11/6). Namun, Juris Stan mengajukan penundaan karena alasan kesibukan. Oleh karena itu, pemeriksaan dijadwalkan ulang pada 17 Juni 2025 untuk mendalami kasus lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *