Tidak Gunakan Inpres
Berbeda dengan kebijakan efisiensi pada awal 2025 yang menggunakan dasar hukum Instruksi Presiden (Inpres), kali ini pemerintah menegaskan tidak akan menerbitkan Inpres baru.
Kebijakan efisiensi APBN 2026 akan dijalankan melalui mekanisme internal pemerintah, dengan tetap mengedepankan efektivitas belanja dan menjaga kualitas layanan publik.
BACA JUGA:Â Program Titip Motor Polisi Dinilai Bisa Ubah Peta Mudik di Indonesia
Langkah efisiensi ini menjadi strategi penting pemerintah dalam menjaga stabilitas fiskal di tengah tantangan ekonomi global. Dengan fokus pada belanja yang lebih produktif, diharapkan APBN 2026 tetap sehat sekaligus mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.












