Desak Kenaikan UMP
Sementara itu, Ketua Perda KSPI, Winarso, juga menyampaikan tiga pokok pikiran utama. Pertama, kenaikan UMP 2026 dengan perhitungan akumulasi inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Menurut serikat, kenaikan ideal berkisar antara 8,5% hingga 10,5%, ditambah penyesuaian Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar 0,5% hingga 5% sesuai sektor industri.
Kedua, penghapusan praktik outsourcing yang tidak sesuai aturan. “Praktik ini masih marak dan merugikan buruh karena tidak memberikan kepastian kerja,” ujar Winarso.
Ketiga, keterwakilan buruh dalam struktur Pemprov DKI. Ia menekankan agar hal ini tidak hanya melalui LKS Tripartit Daerah, tetapi juga lewat penunjukan dua staf khusus perburuhan di Balai Kota. “Keterwakilan ini penting agar suara buruh bisa didengar langsung dalam pengambilan kebijakan,” tegasnya.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Sekretaris DPD KSPSI DKI Jakarta, Deri Nurhadi, Sekretaris KSPI DKI, M. Andre Nasrullah, serta perwakilan media KSPI, Agung Purwanto.
BACA JUGA: Delegasi Buruh Indonesia di ILC 2025 Suarakan Kerja Layak dan Perlindungan Pekerja
Sebagai tindak lanjut, KSPSI dan KSPI sepakat menggelar forum group discussion (FGD) untuk memperdalam pembahasan teknis bersama Pemprov DKI. Hal ini juga merupakan instruksi Gubernur Pramono Anung yang menyambut baik enam pokok pikiran dari serikat pekerja.