Fenomena Pilkada DKI Jakarta: Satu atau Dua Putaran?

Meski begitu, ia tetap menghormati proses rekapitulasi resmi KPUD Jakarta. Ia juga mengapresiasi KPUD atas penyelenggaraan Pilkada yang jujur dan transparan.

Aturan Khusus Pilkada DKI Jakarta

Sebagai informasi, Pilkada DKI Jakarta dapat berlangsung hingga dua putaran. Hal ini diatur dalam UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta. Pasal 11 Ayat (1) menyebutkan pasangan yang meraih lebih dari 50 persen suara ditetapkan sebagai pemenang.

Tiga pasangan calon yang bersaing, yaitu Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil-Suswono, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana, harus mengumpulkan suara mayoritas untuk menghindari putaran kedua.

BACA JUGA: Pram-Rano Klaim Unggul Real Count 50,09%, Tim RIDO Tegaskan Pilkada Jakarta Dua Putaran versi Data Internal 

Dengan situasi saat ini, hasil resmi KPUD Jakarta akan menentukan apakah Pilkada berlangsung satu atau dua putaran. Klaim kemenangan Pramono-Rano dan persiapan Ridwan Kamil-Suswono untuk putaran kedua menandakan persaingan ini masih berlangsung sengit.

Hasil rekapitulasi KPUD akan menjadi penentu akhir fenomena politik ibu kota ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *