Jakarta – Sekelompok mahasiswa dari Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) melaporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (31/7/2024.
Mereka menilai kedua pejabat itu menyalahgunakan wewenang dengan mengalihkan 50 persen kuota haji reguler menjadi haji khusus untuk tahun 2024.
Ketua GAMBU, Arya, mendesak KPK segera memanggil Gus Yaqut dan pihak terkait untuk diperiksa sesuai hukum.
“Kami mohon Pimpinan KPK memanggil terlapor dan pihak terkait untuk pemeriksaan sesuai ketentuan hukum,” ujar Arya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.












