Gegara Jalan Rusak, Tukang Ojek Gugat Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang Rp100 Miliar

Kasus ini sempat menjadi sorotan publik setelah muncul informasi bahwa Al Amin diduga ditetapkan sebagai tersangka dengan nomor laporan polisi LP/B/21/I/2026/SPKT/Lantas Polres Pandeglang, dengan sangkaan Pasal 310 ayat (4) KUHP terkait kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Meski demikian, Kepolisian Daerah (Polda) Banten membantah adanya penetapan tersangka terhadap Al Amin Maksum. Polisi menyatakan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

“Perlu diketahui oleh rekan-rekan semua, bahwa sampai saat hari ini, penyidik Satlantas Polres Pandeglang masih mendalami perkara ini dengan status perkara dalam tahap penyelidikan. Sehingga, dipastikan belum ada penetapan tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Ahiles Hutapea kepada media, Senin (23/2/2026).

Hal inilah yang kemudian membuat kuasa hukum Al Amin, Yayan geram. Ia menilai kliennya justru merupakan korban kelalaian pemerintah dalam menyediakan jalan yang aman. Bahkan, lanjut Yayan, dirinya dan tim telah mengajukan penghentian perkara melalui mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Bab IV Pasal 79.

Menurutnya, baik pengemudi maupun penumpang adalah korban dari kondisi jalan yang rusak dan berbahaya.

Ia juga menegaskan bahwa tanggung jawab penyelenggara jalan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BACA JUGA: Tak Hanya Murah, Ini Alasan Agrinas Impor 105 Ribu Pikap dari India

Dalam Pasal 24 disebutkan bahwa penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Sementara Pasal 273 mengatur sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang lalai, dengan ancaman penjara maksimal enam bulan atau denda hingga Rp12 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed