RUANGBICARA.co.id, Pandeglang – Kasus kecelakaan tragis akibat jalan rusak di Kabupaten Pandeglang, Banten, kini berbuntut panjang. Seorang tukang ojek pangkalan (opang), Al Amin Maksum, melayangkan gugatan perdata senilai Rp100 miliar terhadap Gubernur Banten Andra Soni dan Bupati Pandeglang Dewi Setiani, menyusul insiden yang menewaskan penumpangnya.
Gugatan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya, Raden Elang Mulyana atau Yayan, ke Pengadilan Negeri Pandeglang, Rabu (25/2/2026).
“Jadi gugatan yang kami ajukan ini adalah untuk menuntut ganti kerugian sebesar 100 miliar kepada pemerintah. Tujuannya uang itu nanti diserahkan kepada korban-korban kecelakaan yang sudah terjadi di Pandeglang, Banten, dan uang itu akan dipakai membangun jalan yang bolong dan rusak,” ujar Yayan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Pandeglang.
BACA JUGA: Disangka Settingan Wapres Gibran, Gojek dan Maxim Tegaskan Perwakilan Ojol Benar Mitra Aktif
Langkah hukum ini disebut sebagai upaya menuntut tanggung jawab pemerintah atas dugaan kelalaian dalam memperbaiki infrastruktur jalan yang membahayakan masyarakat.
“Kami melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Gubernur Banten, Dinas PUPR Banten, Bupati Pandeglang dan Dinas Perhubungan. Ini adalah bentuk nyata menagih pertanggungjawaban negara dalam hal ini pemerintah daerah yang kelalaiannya telah merenggut nyawa dan menghancurkan kehidupan warga masyarakat,” tegasnya.
Melalui gugatan ini, pihak kuasa hukum berharap peristiwa serupa tidak terulang. Mereka juga ingin memastikan negara hadir untuk melindungi masyarakat, khususnya kalangan kecil yang rentan menjadi korban buruknya infrastruktur.
“Melalui gugatan hukum ini, kami berharap tidak ada lagi masyarakat kecil yang dikorbankan baik oleh proses hukum yang tidak adil dan tidak berpihak kepada korban kelalaian negara,” pungkasnya.
Kronologi
Sebelumnya, peristiwa tersebut bermula kala Al Amin Maksum mengendarai sepeda motor di ruas Jalan Raya Labuan Pandeglang, tepatnya di kawasan Gardu Tanjak. Saat itu, ia berusaha menghindari lubang besar di jalan yang disebut telah lama dibiarkan tanpa perbaikan maupun rambu peringatan.
Namun nahas, upaya menghindar tersebut justru berujung petaka. Penumpang yang dibawanya, Khairi Rafi, tertabrak kendaraan dari arah belakang dan meninggal dunia. Sementara Al Amin mengalami luka berat akibat kecelakaan tersebut.







