Gratis Ongkir E-Commerce Kini Dibatasi Komdigi, Penjual dan Pembeli Kena Imbas?

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan pembatasan fitur gratis ongkos kirim (ongkir) pada platform e-commerce. Kebijakan ini mengatur bahwa promo gratis ongkir hanya boleh diberikan maksimal selama tiga hari dalam satu bulan.

Langkah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Tujuannya adalah untuk menciptakan persaingan yang sehat antara pelaku bisnis e-commerce dan penyedia layanan pos komersial.

Menurut Direktur Pos dan Penyiaran Kemkomdigi, Gunawan Hutagalung, kebijakan tersebut diambil untuk memastikan persaingan di industri tetap fair dan tidak merugikan salah satu pihak.

BACA JUGA: [EDISI 105 MLI] Ekspor Energi di Tengah Perang Dagang

“Kita ingin persaingannya sehat. Oleh karena itu, kami akan memantau dan mengawasi agar persaingan berlangsung adil,” ujarnya saat dikutip ANTARA, Sabtu (17/5/2025).

Selain itu, pembatasan promo gratis ongkir ini juga berlaku khusus untuk produk yang dijual dengan harga di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP). Artinya, jika diskon yang diberikan membuat tarif layanan pos menjadi lebih rendah dari biaya pokok layanan, maka promo gratis ongkir hanya dapat berlangsung dalam jangka waktu tertentu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *