Guru Honorer Rangkap Jabatan Jadi Tersangka, Pejabat Rangkap Komisaris BUMN Kok Gak Ditangkap?

Rangkap Jabatan

Meski kasus hukum guru honorer di Probolinggo telah berakhir, diskursus publik justru semakin menguat. Warganet mempertanyakan konsistensi penerapan aturan rangkap jabatan, terutama bagi pejabat yang duduk sebagai komisaris di BUMN dan tetap menerima gaji dari APBN.

Isu rangkap jabatan memang bukan persoalan baru. Dalam sejumlah regulasi, terdapat pembatasan bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun pejabat tertentu untuk merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau penerimaan ganda dari keuangan negara.

Perbandingan antara guru honorer dengan penghasilan terbatas dan pejabat berpenghasilan besar inilah yang memantik persepsi ketimpangan di mata publik. Banyak yang menilai penegakan hukum kerap terlihat tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.

BACA JUGA: Cak Imin Sindir 30 Wakil Menteri Prabowo yang Rangkap Komisaris BUMN

Kini, dengan dihentikannya penyidikan oleh Kejati Jatim dan dipulihkannya seluruh kerugian negara, kasus guru honorer rangkap jabatan di Probolinggo resmi berakhir. Namun, perdebatan mengenai keadilan hukum dan standar ganda dalam penanganan rangkap jabatan, khususnya di lingkungan pejabat dan komisaris BUMN, tampaknya masih akan terus bergulir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *