Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah

Bandung – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan. Permohonan ini terkait penetapan tersangka Pegi dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah.

“Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,” kata Eman Sulaeman saat membacakan putusannya di PN Bandung, seperti dilansir detikJabar, Senin (8/7/2024)

BACA JUGA: Fakta Janggal di Balik Penangkapan Pegi dalam Kasus Vina

Hakim Eman Sulaeman juga membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Jabar terhadap Pegi Setiawan. Selain itu, hakim memerintahkan agar Pegi dikeluarkan dari tahanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *