Jakarta – Batas akhir pengajuan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah hari ini, Rabu (11/12/2024). Namun, hingga pukul 20.00 WIB, belum ada paslon yang mengajukan sengketa ke MK.
Menurut informasi dari laman MK pada Rabu malam, tercatat sekitar 260 permohonan sengketa Pilkada yang sudah didaftarkan. Dari jumlah itu, ada delapan gugatan untuk Pilgub, termasuk tiga dari Papua Selatan, dua dari Maluku Utara, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.
BACA JUGA:Â Jatam Bongkar Relasi Kuasa Haji Isam di Pilkada 2024, Juga Sebut Transisi Energi Begini
Selain itu, terdapat 206 laporan untuk Pilbup dan 46 laporan untuk Pilkada Wali Kota. Gugatan-gugatan ini diajukan baik secara online maupun offline.