Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 157, paslon memiliki waktu tiga hari kerja setelah KPU mengumumkan hasil rekapitulasi suara untuk mengajukan sengketa ke MK.
Pengumuman hasil rekapitulasi suara Pilkada DKI Jakarta dilakukan pada Minggu (9/12/2024), sehingga batas waktu gugatan berakhir hari ini, Rabu (11/12/2024).
Sebelumnya, paslon nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), menyatakan niatnya untuk menggugat hasil rekapitulasi suara. Tim RIDO berencana mengajukan gugatan terhadap KPU Jakarta, Bawaslu, serta paslon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno.
BACA JUGA:Â Pram-Rano Klaim Unggul Real Count 50,09%, Tim RIDO Tegaskan Pilkada Jakarta Dua Putaran versi Data InternalÂ
Gugatan ini terkait dengan masalah distribusi formulir C, dugaan kecurangan di TPS 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur, dan pelanggaran oleh petugas KPPS yang diduga mencoblos surat suara kosong untuk salah satu paslon.






