ILO Diminta Siapkan Regulasi Ekonomi Digital untuk Negara Anggota

“Transformasi digital harus diiringi dengan perlindungan bagi pekerja. Tanpa regulasi yang kuat, kita akan melihat semakin banyak pekerja yang kehilangan mata pencaharian tanpa ada jaring pengaman sosial,” kata William Yani Wea.

Meski menciptakan lapangan kerja baru, model bisnis berbasis platform ini juga membawa perubahan besar dalam struktur ketenagakerjaan.

Banyak pekerja di sektor ini dikategorikan sebagai mitra independen, bukan karyawan tetap. Akibatnya, mereka tidak memiliki hak-hak ketenagakerjaan seperti upah minimum, jaminan sosial, maupun perlindungan kerja.

“Jika tidak ada kebijakan yang jelas, maka digitalisasi hanya akan menguntungkan perusahaan besar sementara pekerja kehilangan hak-haknya. Kita perlu kebijakan transisi yang adil agar pekerja bisa beradaptasi dengan perubahan ini,” ujar William.

Dalam forum ITUC-Asia Pasifik, Indonesia mengusulkan beberapa poin penting kepada ILO terkait regulasi ekonomi digital:

  1. Pengakuan dan Perlindungan bagi Pekerja di Ekonomi Digital
    • Memberikan status ketenagakerjaan yang lebih jelas bagi pekerja platform.
    • Menjamin akses terhadap jaminan sosial, asuransi kesehatan, dan perlindungan kerja bagi pekerja digital.
  2. Strategi Pelatihan Ulang bagi Pekerja yang Terdampak Digitalisasi
    • Mendorong pemerintah dan perusahaan untuk menyediakan program pelatihan ulang (reskilling) bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat otomatisasi.
    • Memastikan transisi yang adil dari pekerjaan tradisional ke pekerjaan berbasis digital.
  3. Penguatan Regulasi terhadap Perusahaan Digital
    • Mewajibkan perusahaan teknologi untuk memberikan perlindungan bagi pekerja platform yang bergantung pada sistem mereka.
    • Menyusun kebijakan yang mewajibkan platform digital untuk memberikan upah yang layak serta menjamin hak-hak pekerja dihormati.
  4. Mekanisme Pemantauan dan Evaluasi
    • Menetapkan sistem pelaporan berkala untuk menilai implementasi kebijakan ketenagakerjaan di sektor digital.
    • Mengembangkan indikator khusus guna mengukur dampak digitalisasi terhadap pekerja di berbagai sektor.
  5. Kesetaraan Gender dan Perlindungan bagi Pekerja Rentan
    • Memastikan bahwa kebijakan ketenagakerjaan di sektor digital tidak bersifat diskriminatif.
    • Memberikan perlindungan khusus bagi perempuan, pekerja migran, dan kelompok rentan lainnya.

Forum ITUC-Asia Pasifik ini merupakan bagian dari persiapan menuju Sidang ke-113 Konferensi Perburuhan Internasional (International Labour Conference/ILC) 2025. Dalam sidang tersebut, berbagai isu ketenagakerjaan global akan dibahas secara mendalam.

BACA JUGA: DKI Sebut Bau Busuk Bukan dari RDF, Tapi Timbunan Sampah AEON Mall JGC

Dengan adanya pembahasan ini, diharapkan pertemuan tersebut dapat menghasilkan rekomendasi konkret yang akan dibawa ke Sidang ILC mendatang. Keputusan yang diambil nantinya akan menjadi langkah penting dalam menentukan masa depan ketenagakerjaan global di era digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *