Industri Genteng Minta Kepastian Regulasi untuk Bahan Baku

Dari sisi kualitas, genteng keramik berglazur KANMURI telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan secara rutin diuji oleh Balai Besar Keramik. Proses produksinya melalui tahapan ketat, mulai dari pemilihan tanah berkualitas, proses pembentukan (forming), pengeringan sekitar 36 jam, pelapisan warna (glazing), hingga pembakaran selama 18 jam pada suhu sekitar 1.100 derajat Celsius.

Setiap tahap diawasi melalui kontrol kualitas yang ketat untuk memastikan ketahanan dan konsistensi produk.

“Genteng keramik merupakan penghantar panas yang buruk, sehingga rumah menjadi lebih adem. Berbeda dengan seng atau beton yang lebih mudah menyerap dan menghantarkan panas,” jelas Ferry.

Material ini juga dinilai lebih adaptif terhadap kondisi geografis Indonesia. Di wilayah pegunungan aktif, genteng keramik mampu bertahan dari paparan panas dan abu vulkanik. Sementara di daerah pesisir, material ini lebih tahan terhadap kelembapan tinggi dan kadar garam yang kuat. Proses glasur dan pembakaran suhu tinggi membuat warna genteng tidak mudah luntur, sekaligus meningkatkan daya tahan jangka panjang.

Produk seperti Espanica, Milenio, dan Full Flat dirancang untuk menjawab kebutuhan estetika modern tanpa mengorbankan kekuatan struktural.

Produk genteng KANMURI (FOTO: RB).

Kepastian Regulasi Jadi Kunci

Dalam konteks yang lebih luas, program gentengisasi dipandang sebagai momentum kebangkitan industri bahan bangunan nasional. Dengan karakter industri yang padat karya dan TKDN mencapai 80 persen, kebijakan ini berpotensi meningkatkan penyerapan tenaga kerja sekaligus menggerakkan sektor pendukung dari hulu hingga hilir.

“Industri ini padat karya. Jika program ini berjalan, penyerapan tenaga kerja akan meningkat dan industri pendukung pun akan bergerak,” kata Ferry.

Agar implementasinya efektif, KANMURI berharap adanya kolaborasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perindustrian dan Pemerintah Daerah. Di sisi lain, dua faktor krusial yang mendesak untuk diselesaikan adalah kepastian hukum pertambangan tanah liat serta kebijakan harga gas industri yang lebih kompetitif.

“Yang kami harapkan harga gas industri kompetitif, nilai tukar dolar stabil, dan kepasatian hukum terkait pertambangan tanah agar kami dapat supply bahan baku yang stabil dan mendukung lingkungan hijau,” pungkasnya.

BACA JUGA: IHSG Dibuka Melemah, Investor Wajib Waspada

Maka, jika dukungan regulasi dan energi dapat diperkuat, program gentengisasi diyakini tidak hanya meningkatkan kualitas hunian rakyat, tetapi juga menjadi penggerak ekonomi dalam mendorong kemandirian industri nasional, dan menciptakan efek berantai signifikan bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *