Lebih lanjut, bagi penerima baru, pencairan dana akan dilakukan setelah seluruh proses administrasi selesai. Proses administrasi ini mencakup beberapa tahapan penting, yaitu:
- Pembukaan rekening.
- Pencetakan buku tabungan dan kartu ATM.
- Penyerahan buku tabungan dan kartu ATM.
- Pemindahbukuan dana ke rekening penerima.
Di samping itu, penerima manfaat diimbau untuk selalu memeriksa jadwal dan informasi terbaru melalui layanan resmi Pemprov DKI Jakarta atau Bank DKI. Dengan langkah ini, potensi kesalahan atau keterlambatan dalam proses pencairan dapat diminimalkan.
Rincian Besaran Dana KJP Plus Bulan Januari 2025
Agar lebih jelas, berikut adalah rincian besaran dana KJP Plus yang diterima berdasarkan jenjang pendidikan:
1. Jenjang SD/MI
- Biaya rutin: Rp135.000/bulan
- Biaya berkala: Rp115.000/bulan
- Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp130.000/bulan
- Jumlah penerima: 242.919 siswa
2. Jenjang SMP/MTs
- Biaya rutin: Rp185.000/bulan
- Biaya berkala: Rp115.000/bulan
- Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp170.000/bulan
- Jumlah penerima: 147.431 siswa
3. Jenjang SMA/MA
- Biaya rutin: Rp235.000/bulan
- Biaya berkala: Rp185.000/bulan
- Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp290.000/bulan
- Jumlah penerima: 48.876 siswa
4. Jenjang SMK
- Biaya rutin: Rp235.000/bulan
- Biaya berkala: Rp215.000/bulan
- Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp240.000/bulan
- Jumlah penerima: 83.403 siswa
5. Jenjang PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
- Biaya rutin: Rp185.000/bulan
- Biaya berkala: Rp115.000/bulan
- Jumlah penerima: 1.083 siswa
Melalui program KJP Plus, Pemprov DKI Jakarta terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pendidikan peserta didik. Selain itu, program ini juga diharapkan berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pendidikan di ibu kota secara keseluruhan.
Tidak hanya itu, pencairan dana secara bertahap bertujuan agar penerima manfaat dapat memanfaatkan dana tersebut secara bijak. Lebih jauh lagi, mereka diharapkan menggunakan dana ini untuk kebutuhan pendidikan utama, seperti pembelian buku atau alat tulis.
BACA JUGA:Â KLJ 600 Ribu Segera Masuk Rekening! Cek Status Anda Sekarang
Terakhir, masyarakat diimbau untuk selalu mendapatkan informasi resmi terkait pencairan dana melalui kanal resmi Pemprov DKI Jakarta atau Bank DKI. Dengan demikian, risiko kebingungan atau informasi yang salah dapat dihindari.